Bintang Pos, Surabaya – Direktur perusahaan investasi emas “Raihan Jewellry” yakni Muhammad Azhari (MA) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi emas yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka untuk tiga orang yakni T, M dan MA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Kamis.
Setelah menerima wartawan Mabes Polri yang melakukan “press tour” ke Mapolda Jatim, ia menjelaskan penyidik akan memeriksa ketiga pimpinan “Raihan Jewellery” sebagai tersangka pada pekan depan.
Pada 7 Maret 2013, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa Direktur Raihan Jewellry, Muhammad Azhari. Dia diperiksa bersama Theresia R. (pimpinan Raihan Jewellry Cabang Surabaya) dan Maxie T. (pengawas brankas cabang Surabaya) serta didampingi kuasa hukumnya, Fadilah.
Pemeriksaan itu merujuk laporan tiga korban penipuan investasi emas ke Mapolda Jatim pada 25 Febuari 2013 yakni Lanny Sutanto asal Pucang Sewu, Surabaya; Ir Rudy Kandarani asal Jalan Ngagel Madya, Surabaya; dan Laniwati dari Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, Surabaya. (ant-pgh)