JAKARTA – KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan pada Kamis (7/11). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini ini merupakan penjadwalan ulang, karena Karen tidak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya.
“Benar, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11). Johan juga menjelaskan bahwa oleh penyidik, Karen nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. “Diperiksa sebagai saksi RR (Rudi Rubiandini),” kata Johan.
Karen semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin kemarin, tapi batal dilakukan. Orang nomor satu di Pertamina itu mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh sebelum surat panggilan KPK. Namun Ia menyatakan bersedia diperiksa KPK hari ini.
Kasus suap SKK Migas memang ternyata ‘menyenggol’ banyak pihak yang menjadi pelaku di sektor energi, sehingga penyidik KPK perlu untuk melakukan konfirmasi. Dalam kasus suap di lingkungan SKK Migas, salah satu tersangkanya, yakni komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya sudah masuk ke tahap penuntutan. Hari ini Simon akan menjalani persidangan perdana.
Meski tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Simon siap menghadapi surat dakwaan jaksa. “Kita tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (7/11).
Sugeng meyakini surat dakwaan yang akan menyebut Simon sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini, melalui Deviardi, bisa dibantah nantinya. “Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi,” sambungnya.
Menurut Sugeng, Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri di Singapura dan hendak memberikan uang sebesar US 700 ribu Singapura. Karena uang itu tak mungkin dibawa ke Indonesia, Deviardi mengontak Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong untuk mencari jalan keluar yang kemudian menghubungi Simon.
Akhirnya uang itu dikirim ke rekening Kernel Oil Jakarta. Di Jakarta uang itu diambil dalam dua tahap pengambilan. “Jadi Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali,” sambungnya. Simon bakal berhadapan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap Rudi Rubiandini pada Selasa 13 Agustus lalu. Rudi yang saat itu masih mejabat sebagai Kepala SKK Migas ini diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, melalui seorang kurir bernama Deviardi yang berprfesi sebagai pelatif golf. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai KPK memeriksa secara intensif selama 24 jam.spo