Bintang Pos, Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, menyatakan belum menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar (SD) dan sederajat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Pamekasan, Pramajaya, Sabtu (07/09/2013). Dirinya menyambut baik rencana tersebut, karena sebenarnya penilaian terhadap siswa sekolah dasar, menjadi kewenangan guru dan sekolah masing-masing. “Jika rencana ini benar-benar dilaksanakan, dirinya meminta guru lebih menyiapkan strategi khusus agar kualitas dan mutu belajar siswa tetap terjaga dengan baik,” kata Prama.
Prama menambahkan dirinya masih menunggu edaran untuk mensosialisasikan. ”Kami masih menunggu surat edaran tersebut untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Idealnya memiliki kewenangan untuk mengukur kemampuan dan mengevaluasi siswa itu adalah guru, karena mereka yang mengetahui satu persatu kemampuan siswa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Prama menjelaskan, sekalipun UN ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi siswa SD. “Alat evaluasi tetap ada meski bukan melalui Ujian Nasional, karena ujian tersebut bukan satu-satunya alat untuk mengevaluasi siswa,” jelasnya.
Prama juga meminta sekolah-sekolah tingkat dasar tetap menjalankan semua program kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang ada, serta tetap menyiapkan anak didik untuk mengikuti ujian nasional sampai surat edaran itu diterima.
Sekedar diketahui, penghapusan UN SD dimulai tahun ajaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada pekan lalu.
Berbagai macam alasan yang mendasari rencana penghapusan UN SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan UN SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP) sehingga selayaknya Ujian Nasional dilaksanakan untuk sekolah dasar sembilan tahun,” pungkasnya.(brj)