Bintang Pos, Jakarta – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan somasi terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Hal ini karena pernyataan keras Ahok terkait pemidanaan PKL.
Namun demikian, politikus Gerindra ini sama sekali tak menggubris somasi APKLI tersebut. Pihaknya tetap ngotot bakal memindahkan PKL ke Blok G Tanah Abang.
“Tugas kami kan memang itu, kita bayangkan PKL menduduki jalan, berapa triliun warga DKI yang rugi karena macet. Tugas kami bagaimana mensirkulasi ini,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/7).
Menurut Ahok, sudah ada aturan tentang ketertiban umum yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Itu jelas bahwa yang menempati jalan itu hukuman pidana. Itu bukan kami yang mengancam. Tapi hukum yang mengancam kurungan penjara atau denda Rp 50 juta,” jelas Ahok.
Jika tetap ngeyel dan bertahan berjualan di badan jalan, kata Ahok, Blok G tidak boleh dibilang tidak nyaman. Pasalnya masih ada 200 orang yang bertahan.
“Ini kita sosialisasi akan ada dendanya nih. Kalau masih diteruskan nanti kami akan panggil hakim dan akan disidang. Akan dipenjarakan, akan kita pidanakan,” terang Ahok.
“Karena ada aturannya nanti kita atur. Akan kita sosialisasi sampai dia mengerti. Setelah itu akan kita pidanakan,” tandasnya.(mdk)