https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DJBC Hadang Daging Diduga Virus Sapi Gila – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DJBC Hadang Daging Diduga Virus Sapi Gila

DJBC Hadang Daging Diduga Virus Sapi Gila

Bintang Pos, Surabaya – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menghadang daging dan tepung tulang (meat and bone meal) yang diduga mengandung virus sapi gila.
“Total ada 30 kontainer berisi ‘meat and bone meal’ dan sementara kami amankan di Terminal Peti Kemas Surabaya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, kedatangan puluhan kontainer tersebut sudah hampir sebulan lalu, tepatnya 26 April 2013. “Meat and Bone Meal” yang biasanya digunakan sebagai bahan pakan ternak itu diimpor PT CSU dari Amerika Serikat.

Berdasarkan pemeriksaan bersama dengan tenaga ahli dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan disaksikan oleh importir atau kuasanya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Heli Afiantoro mengatakan jika importasi “meat and bone meal” tersebut telah menyalahi aturan. Menurut dia, Amerika Serikat merupakan salah satu negara endemik Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) atau yang lazim disebut sapi gila.

“Jika sampai beredar di Indonesia maka hal tersebut akan sangat berbahaya, sehingga tidak boleh dikeluarkan sama sekali,” kata Heli.

Penanganan selanjutnya atas barang impor tersebut, kata dia, ditolak pemasukannya ke dalam wilayah Indonesia dan harus direekspor sesuai sura Kepala Balai Besar Karantina Nomor 796/HM.220/L.6.A/5/2013 tanggal 13 Mei 2013.

Sementara itu, DJBC juga mengungkap kasus ekspor dan impor pada sektor pertanian. Dari kasus itu dapat diselamatkan kerugian negara berupa penerimaan bea keluar sebesar Rp1,9 miliar.

“Kerugian yang berhasil diselamatkan adalah dari pencegahan ekspor delapan kontainer kulit sapi samak krom basah,” kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Ircham Habib.

kulit sapi tersebut hendak diekspor ke India dan Cina. Tiga eksportirnya masing-masing yakni PT SSL, CV EMA, dan PT KCP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 75/PMK.011/2012, ekspor kulit sapi samak krom basah dikenakan bea keluar dengan tarif 15 persen.

Namun, kata Ircham, para eksportir mengakalinya dengan memberitahukan jika isi kontainer adalah kulit kras sapi basah, dan Indonesia Java crust selection A/B/C/D. Pihaknya membongkar dan mengetahui ketika dilakukan pemeriksaan, dan mendapati isi dokumen tidak sesuai dengan fisik barang.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menggagalkan ekspor 20 ton rotan mentah berjenis tohiti dan asalan senilai Rp300 juta.

Ircham Habib menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 diterangkan, jika rotan yang masih dalam bentuk mentah dilarang untuk diekspor.

“Untuk mengelabui petugas, eksportirnya memberitahukan di dokumen jika isi kontainer adalah rumput laut. Seteleh diteliti, ternyata berisi rotan mentah dan langsung diamankan petugas,” katanya.(ant)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *