Bintang Pos, Sidoarjo – DPRD Sidoarjo mengharuskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih intens mengawasi dan merazia peredaran minuman keras (miras) yang banyak beredar di masyarakat dan kafe di Sidoarjo. Pasalnya, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sudah disahkan itu tidak ada artinya jika tidak langsung ditindaklanjuti.
Perda yang ada itu bertujuan untuk menekan peredaran miras di Sidoarjo karena selama ini tingkat peredaran miras cukup tinggi. Bahkan miras yang dijual seperti cukrik sangat membahayakan kondisi kesehatan atau nyawa dari sang peminum. Seperti yang terjadi di Surabaya, ada sekitar 14 orang habis pesta cukrik tewas.
“Dari kejadian yang sudah ada, kami meminta Satpol PP agar lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya. Karena Satpol PP adalah penegak perda sehingga apa yang sudah dibuat harus ditegakkan,” tandas Warih Andono yang juga anggota pansus tersebut, Rabu (25/9/2013).
Politisi Partai Golkar menegaskan, perda yang sudah disahkan itu tidak secara frontal menghapus peredaran miras di Sidoarjo. Hanya saja peredaran miras harus dibatasi dengan kadar alkohol 2 persen saja. Pembatasan itu diharapkan bisa menekan peredaran yang ada.
“Semua orang tua atau pemuda tidak ada yang mau memiliki anak yang kopler akibat sering mengonsumsi miras. Selain Satpol PP yang bergerak, kami meminta kepada orang tua agar turut mengawasi anaknya,” jelasnya.
Untuk menekan peredaran miras, Warih meminta agar Satpol PP kerap merazia kios atau warung remang yang ada di tepian jalan secara rutin. Biasanya warung remang dan kios itu menyediakan miras dengan jumlah kecil. “Kerapnya razia yang dilakukan akan membuat jera penjualnya. Penjual akan takut dengan sendirinya jika sampai dagangannya dirampas dan rugi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan, Warih menyebutkan, dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa setiap oarang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat umum, kecuali di hotel bintang 3 atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan bupati. Batasan minimal kadar alkohol 2 persen jugajelas.
“Kami yakin Satpol PP bisa menegakkan aturan yang sudah ada. Memang harus dilakukan dengan pendekatan dan dilakukan secara kontinyu,” kata Warih.
Perang terhadap miras, seharusnya tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP saja. Namun bagian lain seperti Perijinan juga harus mengevaluasi sebelum memberikan izin, misalnya izin hiburan malam yang menjual miras. “Kalau perijinan memberikan izin dan Satpol PP merazia ya sama saja bohong karena antar instansi sudah berbenturan,” terangnya.
Kabid Operasional dan Pengawasan Satpol PP, Ridho Prasetyo, untuk menegakkan aturan yang sudah digedok, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung atau tempat hiburan yang menjuak miras. Intinya, di Sidoarjo sudah menelorkan perda larangan peredaran miras sehingga mereka akan tahu.
“Kami harus memberi pemahanan lebih. Jika setelah diberi pemahaman masih saja menjual ya adak dirazia,” paparnya.(brj)