Bintang Pos, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan memproses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf yang kini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo atas kasus gratifikasi jasa pungut.
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Surabaya, Eman Platyuka, Sabtu, mengatakan, pihaknya sudah memproses dua surat permohonan PAW Musyafak dari DPC PKB Surabaya yakni surat Nomor 0015/DPC-02/B.1/V/2003 pada 2 Mei dan Nomor 0018/DPC-02/B.1/VI/2013 pada 6 Juni.
“Permohonan PAW itu akan dibahas dalam rapat banmus pada Senin (10/6) depan,” katanya.
Menurut dia, hasil dari rapat banmus tersebut akan diproses DPRD Surabaya dengan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk mendapatkan pengesahan nama pengganti Musyafak.
“Dari KPU akan dikirim lagi ke DPRD Surabaya. Baru setelah itu kami kirim ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya untuk mendapatkan pengesahan,” katanya.
Setelah itu, lanjut dia, baru dibahas dalam rapat banmus DPRD Surabaya untuk menentukan jadwal pelantikan pengganti Musyafak itu.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin membenarkan bahwa surat PAW Musyafak sudah dikirim ke DPRD Surabaya pada 6 Juni 2013.
“Surat sudah kami kirim sebelum pelantikan Ketua DPRD Surabaya yang baru,” ujarnya.
Mengenai pengganti Musyafak, Syamsul mengatakan caleg suara terbanyak kedua dibawah Musyafak di Dapil 3 adalah H. Sa’ifi.
Sedangkan mengenai pengganti jabatan Wakil ketua DPRD, Syamsul sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu kesiapan Sekretaris Fraksi PKB Masduki Toha.
“Kalau dari awal yang berpeluang kan Masduki Toha. Masalahnya sampai saat ini dari yang bersangkutan belum ada komunikasi. Sekarang tinggal niat. Kalau ada niat seharusnya ya merapat,” ujarnya.
Masduki Toha saat dikonfirmasi mengenai hal itu tidak borkomentar. “Maaf saya tidak komentar soal itu,” katanya singkat. (ant)