Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat sebesar 30.019.300 orang setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi di Hotel Novotel Surabaya, Jumat.
“Total hasilnya 30.019.300 pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Jatim pada 29 Agustus mendatang,” ujar Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad kepada wartawan.
Rapat pleno rekapitulasi yang baru berakhir malam hari tersebut juga memastikan total sebanyak 71.033 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan sebagai lokasi hak pilih. TPS tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Ia merinci, dari jumlah DPT, 14.805.723 pemilih di antaranya laki-laki. Sedangkan, sisanya yakni 15.213.577 orang merupakan pemilih perempuan. Angka tersebut secara keseluruhan lebih besar dibandingkan pada daftar pemilih sementara (DPS) lalu, sebesar 29.794.548 orang.
“Begitu juga dengan jumlah DP4 beberapa waktu lalu yang totalnya mencapai 29.503.266 orang,” kata mantan Ketua KPU Malang tersebut.
Dalam pleno tersebut, hadir komisioner KPU kabupaten/kota se-Jatim dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi maupun daerah. Hadir juga tim kampanye dari tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos pada Pilkada Jatim.
Andry mengungkapkan, jumlah DPT Pilkada Jatim kali ini meningkat dibanding Pilkada Jatim periode lalu, yang mana tercatat hanya sebesar 29 juta pemilih. Menurut dia, peningkatan jumlah pemilih disebabkan program KTP elektronik (e-KTP) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Penambahan yang tidak terlalu banyak ini salah satu faktornya karena seseorang tidak bisa memiliki KTP ganda, sehingga pada proses pemutakhiran data pemilih, masyarakat ada yang kurang pro aktif, khususnya warga di pedalaman.
“Petugas kami sudah berusaha maksimal, tapi masyarakat kurang pro aktif. Jadi ini sudah usaha terbaik dari KPU,” katanya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, pihaknya menjelaskan bahwa masih ada kesempatan dilakukan perbaikan daftar pemilih tetap hingga H-7 pemungutan suara.
Untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan sistem “online” melalui “Sms Gateway”. Caranya, kata Andry, melalui sms ke nomor 089622266635, lalu ketik DP (spasi) Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari sana maka masyarakat yang sudah terdaftar maupun yang belum akan mendapat balasan. Jika belum terdaftar, sms akan langsung dimasukkan data daftar pemilih. Selanjutnya akan diproses supaya bisa segera mendapat surat undangan memilih,” katanya. spi