Bintang Pos, Surabaya – Ada-ada saja ulah US, pria yang mengaku sebagai dukun ini. Tega-teganya dia mencabuli keponakan sendiri. Warga Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ini pun ditangkap polisi.
“Kami mengamankan seorang dukun palsu berinisial US. Diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Sobirin.
Ketika itu, korban yang sedang sakit meminta diobati. Tetapi dasar bejat, US malah memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta berhubungan seperti suami istri.
Keluarga tidak terima, setelah korban menceritakan semua perbuatan tersangka US dan melaporkannya kepada polisi.
Polisi menjerat tersangka dukun palsu tersebut dengan pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mdk-gug)