https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Edarkan Pil Double L, Empat Buruh Pabrik Sepatu Diamankan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Edarkan Pil Double L, Empat Buruh Pabrik Sepatu Diamankan

Edarkan Pil Double L, Empat Buruh Pabrik Sepatu Diamankan

Bintang Pos, Mojokerto – Empat orang buruh pabrik sepatu yang ada di Kota Mojokerto ditangkap Satnarkoba, Polres Mojokerto Kota karena mengedarkan pil double L.

Dari empat orang tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pil double L sebanyak 251 butir.

Kasat Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, keempatnya diamankan dalam waktu dua hari berturut-turut. “Berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli dari Achmad Dwiantoko di daerah Kedundung dan dikembangkan ke tersangka kedua, Ari Nugroho,” ungkapnya, Jumat (16/08/2013) tadi sore.

Masih kata Kasat, Ari ditangkap di rumahnya Jalan Tengger, Perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tersangka dikembangkan ke tersangka ketiga, M Zainal Mustofa (19) warga Desa Jatikulon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang merupakan tetangga dari tersangka pertama.

“Dari tersangka ketiga, diamankan tersangka keempat, Heri Widianto (39) alias Ukong warga Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tangan keempatnya, petugas berhasil mengamankan 251 butir pil koplo dan 3 buah handphone berbagai merk,” katanya.

Keempat tersangka merupakan buruh pabrik sepatu di Kota Mojokerto dan saling kenal. Keempatnya merupakan pengedar dan terancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *