JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua,” ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Suap pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula ketika Komisaris PT Radina Bioadicita Elda Devianne Adiningrat mengenalkan Fathanah dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Dalam pertemuan selanjutnya pada 28 Desember 2012 di Angus Steak Chase Plaza, Jakarta, Fathanah mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjadi anggota DPR dan Presiden PKS.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. “Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi membantu untuk memperoleh rekomendasi kuota impor daging sapi,” ujar hakim anggota Joko Subagyo.
“Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi akan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono,” kata hakim anggota I Made Hendra.
Dia mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono di Medan yang juga dihadiri Fathanah.
Uang Rp 300 juta diminta Fathanah ke Maria melalui Elda Devianne saat akan berangkat ke Medan, Elda Devianne Adiningrat. Kepada Elda, Fathanah menyampaikan duit Rp 300 juta akan diberikan untuk Luthfi Hasan Ishaaq.
Sedangkan duit Rp 1 miliar diberikan Dirut Indoguna ke Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang ini diminta Fathanah pada pertemuan 28 Januari 2013 malam di Angus Steak. “Terdakwa bertemu Maria Elizabeth Liman dan meminta Maria Elizabeth Liman mewujudkan uang komitmen untuk pelancaran pengurusan kuota impor,” beber hakim I Made Hendra.
Uang diambil Fathanah yang dititipkan ke Direktur Indoguna, Juard Effendi di kantor Indoguna. Duit ini langsung dibawa Fathanah ke Hotel Le Meridien. “Terdakwa menelpon Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan ada kabar menguntungkan,” papar hakim.
Pada (29/11) malam, Fathanah ditangkap petugas KPK saat dengan barang bukti uang yang diambil sebelumnya di kantor Indoguna.
Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sps