https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Gubernur Aceh Tagih Janji SBY – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Gubernur Aceh Tagih Janji SBY

Gubernur Aceh Tagih Janji SBY

Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang siap menuntaskan segala regulasi terkait Aceh, sebelum masa jabatannya berakhir. Ada sejumlah persoalan terkait turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki belum diwujudkan pemerintah pusat.“Ini menjadi tugas kita bersama untuk menagih janjinya (SBY). Menepati janji itu penting bagi rakyat Aceh,” kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, saat Refleksi Sembilan Tahun Aceh Damai di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/8/2014) sore.

Menurutnya ada tiga pasal dalam MoU Helsinki yang belum diimplementasikan pemerintah pusat, yakni tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Penyelesaian Klaim dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Selanjutnya ada delapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tiga Rancangan Keputusan Presiden (Rankepres) turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang belum disahkan. Seharusnya, pemerintah pusat wajib menuntaskan dalam dua tahun setelah UU itu disahkan.

Peraturan tersebut di antaranya RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh yang bersifat nasional di bidang pertanahan, RPP Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Gas Bumi, serta Rankepres tentang Pengalihan Badan Pertanahan. Berikutnya persoalan terkait bendera dan lambang Aceh yang hingga kini belum ada titik temu antara Aceh dan Jakarta.

Karena damai Aceh dan UU Pemerintahan Aceh lahir pada masa SBY berkuasa, Zaini menilai, SBY wajib menyelesaikannya sebelum masa jabatan berakhir.

Menurutnya SBY sudah berjanji di hadapan rakyat Aceh saat membuka Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) keenam tahun lalu di Banda Aceh, akan menuntaskan persoalan terkait Aceh sebelum masa jabatannya berakhir. Zaini menganggap janji itu wajib dipenuhi.

“Bila ini tidak ditepati saya khawatir kita akan berduka cita kembali,” sebut mantan Menteri Luar Negeri GAM itu.

Zaini mengaku sudah melayangkan surat untuk bertemu langsung dengan SBY jelang akhir masa jabatannya, untuk menanyakan realisasi janji-janji tersebut. “Tapi, sampai sekarang belum ada balasan dari beliau,” tukasnya.

Sementara, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, mengatakan penyelesaian turunan UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki sangat penting. “Peraturan-peraturan tersebut adalah pedoman pembangunan Aceh untuk memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Terkait banyaknya persoalan di Aceh yang menjadi kewenangan pusat belum selesai, Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saifuddin Bantasyam menilai, ini terjadi karena buruknya komunikasi politik antara Aceh dan Jakarta.

Saifuddin menyarankan Pemerintah Aceh memperbaiki komunikasi politiknya dengan melibatkan semua unsur, agar mudah mendesak pusat menuntaskan segala persoalan terkait regulasi dan pelimpahan wewenang. okz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *