Bintang Pos, Jember – Legislator yang juga seorang guru SMA Muhammadiyah, Abdul Ghafur, bikin heboh sidang paripurna DPRD Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2013) malam. Ia menolak Fraksi Amanat Nasional Nurani Rakyat membacakan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 2013.
Penolakan tersebut dilakukan sesaat sebelum juru bicara fraksi Agus Widiyanto hendak membacakan pandangan umum. Dalam interupsinya, Ghafur menjelaskan, Fraksi Annur tak layak membacakan pandangan umum karena sudah tak bisa dianggap sebagai fraksi. Ini dikarenakan jumlah anggota fraksi tersebut sudah tak memenuhi kuota aturan tata tertib DPRD Jember.
Aturan mengharuskan jumlah anggota fraksi minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD Jember, yakni empat orang. “Hari ini anggota Fraksi Annur yang hadir hanya satu orang, karena saya sudah dikeluarkan dari fraksi. Dua orang lainnya tidak hadir, termasuk ketua partai (Partai Amanat Nasional) yang memecat saya tanpa alasan jelas,” katanya.
Penjelasan Ghafur panjang lebar soal Fraksi Annur ini mendapat dua kali tepuk tangan meriah dari hadirin sidang paripurna. Salah satunya saat Ghafur menyerang Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember yang juga Wakil Ketua Komisi A, Evi Lestari.
“Saya pikir Fraksi Annur ini terlalu percaya diri saat mem-PAW (Pergantian Antar Waktu) saya. Padahal satu untuk semua, semua untuk satu. Kedudukan Bu Evi memakai mobil plat merah itu karena sumbangsih saya, karena persetujuan saya menjadikan wakil ketua. Ini bukan warisan nenek moyang kita. Saya minta Fraksi Annur tidak usah membacakan pandangan umumnya,” kata Ghafur.
Wakil Ketua DPRD Jember Lukman Winarno yang menjadi pimpinan sidang mencoba menenangkan Ghafur. “Jangan khawatir Pak Ghafur. Sampai saat ini Fraksi Annur belum mengirim surat kepada kami, dan pimpinan belum pernah menerima surat pemecatan Pak Ghafur sebagai anggota fraksi,” katanya.
“Kedua, saya pikir Pak Ghafur hadir di sini juga sadar, beliau masih punya status anggota DPRD Jember. Sesuai tata tertib, setiap anggota DPRD wajib masuk ke keanggotaan fraksi. Diatur di tatib, fraksi bersifat tetap selama masa keanggotaannya masih diakui,” tambah Lukman.
Hingga saat ini, DPRD Jember masih belum mengubah aturan, bahwa jumlah fraksi ada tujuh, salah satunya Fraksi Annur. “Jadi idak ada alasan Annur tidak punya hak berada di mimbar menyampaikan pandangan umumnya,” kata Lukman.
Ketua Komisi D Ayub Junaidi meminta agar masalah internal Fraksi Annur diselesaikan tersendiri. “Saya mohon pimpinan nanti di internal, di lain waktu, permasalahan ini bisa diselesaikan, biar tidak mengganggu persidangan yang penting bagi masyarakat,” katanya. Akhirnya Fraksi Annur tetap diperkenankan membacakan pandangan umumnya.(brj)