Bintang Pos, Surabaya – Tingginya angka permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto terjadi karena usai pasangan kedua mempelai belum mencukupi. Permohonan dispensasi nikah tersebut didominasi oleh alasan pasangan mempelai terlanjur hamil di luar nikah.
Humas PA Mojokerto, Abdul Rasyd As’ad mengatakan, permohonan dispensasi nikah karena mempelai belum cukup usia dan sedang dalam keadaan hamil. “Ini dipicu oleh perilaku pacaran remaja sekarang ini yang cenderung kebablasan hingga tak segan melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya, Selasa (16/07/2013) tadi siang.
Lokasi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, lanjut As’ad, bisa dimanapun. Ada yang mengaku melakukan hubungan suami istri di warung internet (warnet), di hotel, bahkan hubungan layaknya suami istri bisa bisa juga dilakukan dirumah calon mertuanya.
“Padahal, kasus pernikahan dini yang dipicu kehamilan diluar nikah semacam itu sangat rentan perceraian. Sebab mental mereka masih labil dan pondasi ekonomi juga belum ada. Ada yang baru sebulan diberi dispensasi sudah ketemu lagi mengajukan cerai, peran orang tua sangat penting agar anak tidak sampai terjerumus pada hal-hal semacam itu,” jelasnya. (bjt)
Betul tu… saya setuju dgn awak … pos nih patut jadi lebih terkenal dengan artikel nie..