Bintang Pos, Jakarta – Harga Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi resmi dinaikkan pemerintah. Adapun harga premium menjadi Rp 6500 dan solar jadi Rp 5500. Semua harga baru tersebut diberlakukan serentak di seluruh Indonesia dan berlaku mulai Sabtu (22/6) pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik saat mengumumkan kenaikan harga BBM di kantor Menko Pereekonomian, Jakarta, Jumat (21/6).
Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual BBM eceran jenis tertentu dan konsumen tertentu
Dan peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dengan konsumen tertentu dan konsumen tertentu.(smo)