Jakarta – Pihak Istana akhirnya mengonfirmasi kabar rencana mundurnya Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian menyusul rencana menjadi calon wakil presiden bagi calon presiden Prabowo Subianto. Rencana pengunduran diri itu akan disampaikan langsung oleh Hatta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014) sore.
“Ada rencana mengenai hal itu (Hatta mengundurkan diri) ya. Saya berhenti di situ. Rencananya memang demikian, ya. Tapi mengenai apanya, ya nanti,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan, Selasa pagi.
Julian merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pejabat negara, termasuk menteri aktif, harus mengundurkan diri apabila maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
“Bilamana Pak Hatta secara resmi dicalonkan parpol atau dideklarasikan pencalonan bersama Prabowo, dengan sendirinya harus mundur. Amanat undang-undang,” ucap Julian.
Namun, Julian mengungkapkan bahwa aturan tersebut berbeda jika kepala daerah maju sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden. Di dalam UU Pilpres itu, Julian menjelaskan, kepala daerah hanya perlu mengajukan izin kepada Presiden tanpa perlu mundur.
Rencananya, Presiden SBY hari ini akan menerima tiga tamu penting. Pada pukul 13.00 WIB, Presiden SBY akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan maju sebagai bakal capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sementara pada pukul 17.00 WIB, Presiden akan menerima dua tamu lainnya secara bersamaan, yakni Hatta dan Prabowo Subianto. Prabowo dan Hatta dikabarkan akan segera mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN, Rabu (14/5/2014).kmp