Bintang Pos, Tulungagung – Rifngatin Yuliati (33), honorer Dusun Pelem, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, menjadi korban dugaan penggelapan mobil Avanza AG 1960 RR.
Ia melapor ke markas Polres Tulungagung bahwa mobil miliknya itu digelapkan oleh Farid Susanto (35), pegawai negeri dari Dusun Ngongah, Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Trenggalek.
Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya, Minggu (22/9/2013), mengatakan, pelapor merupakan pemilik usaha persewaan Mobil “Candra Rent”.
Awalnya, pada Juni 2013, Yuliati mempercayakan kepada makelar bernama Mindarto, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
Selanjutnya, makelar tersebut menyewakan kepada Farid Susanto. Ongkos sewanya Rp 3 juta untuk 10 hari dan diberikan di muka. Saat jatuh tempo pengembalian mobil, ternyata diperpanjang lagi 3 hari. Ongkos sewa perpanjangannya Rp 900.000 juga diberikan di muka.
Mobil itu mestinya dikembali pada 4 Juli namun hingga kini tak jelas posisinya.
“Kami menerima bukti laporan berupa salinan STNK dan BPKB mobil tersebut. Pelapor merasa rugi Rp 124 juta. Selanjutnya, terlapor akan kami panggil,” katanya.(sry)