https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ibas Masuk Daftar Caleg Bermasalah Versi ICW – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ibas Masuk Daftar Caleg Bermasalah Versi ICW

Ibas Masuk Daftar Caleg Bermasalah Versi ICW

Bintang Pos, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, Jumat (28/6/2013). Dalam daftar itu, nama Edhy Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga tertera bersama sembilan kader partai berlambang bintang mercy ini.

ICW menyebutkan, Partai Demokrat menjadi partai terbanyak penyumbang kader yang diragukan komitmen antikorupsinya. Ibas masuk daftar hitam ICW karena laporan dugaan pencemaran nama baikoleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghambat upaya pemberantasan korupsi. Laporan Ibas itu terkait ucapan Yulianis tentang Ibas yang menerima uangsebesar 200.000 dollar AS pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Caleg yang masuk dalam kategori itu adalah politikus yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.

ICW juga memasukkan politikus bekas terpidana kasus korupsi dalam daftar itu. Demikian pula politikus yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.(kom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *