Bintang Pos, Surabaya – Peraturan KPU Pasal 19 huruf i angka 4 menyatakan bahwa kepala daerah aktif dilarang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini yang dinilai diskriminatif, sebab pejabat setingkat menteri justru diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menjelaskan, dirinya tidak dapat berbuat banyak tentang menteri yang disahkan menjadi caleg. Sebab, tidak ada dalam peraturan Undang-Undang yang melarang menteri untuk nyaleg.
“Satu sisi memang tidak ada aturan uang mengatur,” kata Hadar usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).
Dia pun mengaku enggan mengomentari lebih jauh apakah sebaiknya ada aturan yang melarang bahwa untuk menjaga kinerja di pemerintahan, menteri tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. “Saya tidak tahu, rasanya tidak tepat jika mengomentari hal itu, kita ikuti saja (sesuai UU) soal itu,” tegas dia.
Namun, dia tidak sepakat jika aturan ini dapat mendiskriminasi para kepala daerah yang dinyatakan tidak boleh turut serta menjadi caleg ketimbang menteri yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
Menurut dia, menteri tidak punya kewenangan langsung mengurus persoalan penyelenggaraan pemilu. Sementara kepala daerah seperti Kepala Desa, lanjut dia, bersentuhan langsung melakukan penyelenggaraan pemilu.
“Dalam proses pemilu, terutama di lapangan, kepala desa punya peran yang sangat besar karena langsung di tingkat akar, misal saja, dalam menentukan panitia pemungutan suara, mereka punya peran besar. Siapa sekretariat, itu juga Kades yang menentukan, mereka punya pengaruh,” tegas dia.
Sehingga aturan KPU ini, kata dia, untuk menghindari adanya konflik kepentingan kepala daerah dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah masing-masing. “Mereka dapat mengelabuhi masyarakat yang menjadi penduduknya, karena sekretariat pendukung pemilu dibentuk dari kepala desa,” imbuhnya.
Dia pun merasa kewenangan kepala desa lebih besar ketimbang menteri dalam hal penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menteri tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
“Memang kami tidak melihat bahwa menteri itu juga perlu (dilarang), karena undang-undang tidak mengatur, kedua, pengaruh mereka dalam proses di tingkat bawah tidak seluas kepala daerah,” katanya.(mdk-pgh)