Jakarta – Calon presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima gratifikasi dari dana sumbangan masyarakat. Jokowi diketahui membuka 3 rekening bank guna menampung dana sumbangan untuk pencapresannya.Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan, Jokowi sudah mengambil cuti, maka dia sudah lepas dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
“Dengan memperoleh cuti dan disahkan menjadi pasangan capres cawapres, maka tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara menjadi terlepaskan dari dirinya,” kata Giri, Jumat 30 Mei 2014.
Dia menjelaskan, kini aturan yang menjadi lex specialis terkait status Jokowi adalah undang-undang mengenai pemilihan presiden. Karenanya, dia diperbolehkan untuk menerima bantuan dari masyarakat sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
“Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan UU nomor 42 tahun 2008 dan peraturan KPU, hal itu tunduk kesana,” ujarnya.
Dia menambahkan hal itu berbeda dengan caleg incumbent yang berdsarkan UU nomor 8 tahun 2012, yang mengatur di dalam pemilu, sumber dana kampanye terdiri dari partai politik dan kekayaan pribadi.
“Tidak diatur dari sumbangan masyarakat. Karena yang dapat menerima sumbangan adalah Parpol dan calon anggota DPD,” katanya.vns