Bintang Pos, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menemukan 25 nama bakal calon anggota legislatif yang terindikasi ganda. Jumlah ini lebih banyak daripada data yang dirilis oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), yakni 14 nama. Nama-nama bakal caleg ganda itu ditemukan selama masa verifikasi yang dilakukan sejak 23 April 2013 hingga Senin (6/5/2013) ini.
“Informasi terakhir ada 25 kandidat. Nanti kita lakukan pencermatan,” kata Komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Arief menjelaskan, ada beberapa sebab terjadinya daftar bakal caleg ganda. Ada bakal caleg yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan atau lebih dari satu partai politik. Namun ada juga bakal caleg yang mencalonkan diri dari lebih dari satu lembaga perwakilan.
“Misalnya ada yang sudah dicalonkan di DPRD kabupaten, tapi dicalonkan juga di DPRD provinsi. Ada juga yang (maju) di DPRD provinsi, tapi maju juga di DPD. Jadi variasinya banyak,” jelasnya.
Sayangnya, saat ditanya, asal parpol para bakal caleg ganda tersebut, Arief masih enggan mengumumkannya. Nantinya, seluruh nama bakal caleg ganda akan diberitahukan kepada masing-masing parpol yang mengusung nama bakal caleg ganda tersebut. Parpol tersebut, kata Arief, yang akan menentukan kebijakan terhadap nama-nama bakal caleg ganda tersebut.
“Misal si A diganti dengan si B, atau si A dikeluarkan, atau misal kemarin masih kurang, sekarang ditambah itu bisa,” katanya. Setelah masa perbaikan, Arief melanjutkan, KPU akan kembali melakukan verifikasi tahap kedua. Pada masa ini parpol tidak dapat lagi melakukan penambahan, pengurangan atau penggantian nama bakal caleg. KPU hanya memberikan dispensasi kepada parpol yang ternyata terdapat bakal caleg yang meninggal dunia.(kom-pgh)