https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kapolresta Malang akan Libas Mafia Hukum yang Bermain di Wilayahnya – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kapolresta Malang akan Libas Mafia Hukum yang Bermain di Wilayahnya

Kapolresta Malang akan Libas Mafia Hukum yang Bermain di Wilayahnya

Bintang Pos, Malang – Polres Malang Kota akan menggilas praktek mafia hukum di tengah proses penyidikan di lembaganya. Sikap tegas ini menyusul pelimpahan kasus sengketa terhadap PT Hardlent Medika Husada oleh Polda Jatim.
Dalam perkara itu, Hardi Soesanto melaporkan mantan istrinya Valentina Linawati terkait penyalahgunaan jabatan di perusahaan bergerak dalam pengadaan peralatan kesehatan tersebut.

Selain itu, Hardi juga melaporkan mantan istrinya itu atas kasus pemalsuan tanda tangan di Bank BTPN dan pencurian uang di bank yang sama senilai Rp 500 juta ke Polda Jatim dan semua kasus itu dilimpahkan ke Polres Malang Kota.

“Pelimpahan kasus itu adalah wajar karena locus delictinya ada di Kota Malang, Kapolda Jatim pasti memiliki alasan tepat. Salah satunya karena penanganan kasus tersebut dianggap mudah dan cukup ditangani oleh Polres,” ucap Kapolres Malang Kota AKBP Teddi Minahasa Putra kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).

Dikatakan Teddi, dalam perkara Hardi dengan Valentina ini sebenarnya tergolong kasus biasa saja. Namun, perkara itu berbalik luar biasa karena pihak pelapor (Hardi,red) melibatkan mafia hukum dan makelar kasus selama proses hukum berjalan.

Sampai adanya cara-cara intervensi dari sejumlah petinggi militer dan Polri dijalankan untuk mendikte penyidik selama proses penyidikan.

“Namun kami sejauh ini telah bertindak secara profesional dan berjalan dalam koridor hukum. Justru di Polda Jatim ditemukan pelanggaran kode etik selama penanganan perkara itu sebelumnya,” ungkap Teddi.

Ia menambahkan, pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Direskrimum Polda Jatim itu sudah diselidiki oleh Divisi Propam Mabes Polri dan itu dipandang menjadi alasan lain pelimpahan kasus Hardi ke Polres Malang Kota.

“Sungguh tragis dalam penyidikan kasus tersebut, ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sehingga perkara dilimpahkan kembali ke Polres Malang Kota,” imbuh dia.

Pihaknya justru bertanya ada kepentingan apa penyidik Direskrimum Polda Jatim dulu menangani perkara ini melimpahkan kasus tersebut ke Polres Malang Kota yang lalu menariknya kembali ke Polda Jatim.

“Padahal dalam kriteria kasus yang mudah, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana hanya bisa ditangani oleh polres bahkan mungkin cukup oleh polsek,” jelas Teddi.

Dalam gelar perkara yang dipimpinnya langsung setelah mendapatkan pelimpahan dari Polda Jatim, lanjut Teddi, diduga kuat adanya upaya mengkriminalisasi Valentina saat perkara itu ditangani Direskrimum Polda Jatim.

Terbukti dengan banyaknya rekayasa keterangan saksi serta fakta hukum yg dikesampingkan.

“Ada dugaan mengkriminalisasi Valentina dan untuk oknum yang terlibat sudah diselidiki oleh Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.(det)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *