https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kejaksaan Target Putusan Kasasi Santoso Konform – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kejaksaan Target Putusan Kasasi Santoso Konform

Kejaksaan Target Putusan Kasasi Santoso Konform

Bintang Pos, Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mentarget putusan hakim kasasi kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar bisa konform atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita target dan yakin hasil kasasi nanti bisa konform,” ujar Utoto, Jumat (20/09/2013).

Saat ini JPU masih menyiapkan memori kasasi dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro M Santoso dan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bojonegoro Bambang Santoso. Memori kasasi yang akan diajukan diantaranya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur tidak sesuai mestinya, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

“Sambil menunggu salinan putusan turun, kita juga menyiapkan memori kasasi yang bisa menguatkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa,” terangnya.

Kejaksaan menyatakan sikap kasasi setelah menerima petikan putusan PT. No 54/PID.Sus/Tpk/2013/PT.SBY, tertanggal 2 September 2013. Sedangkan memori kasasi akan disusun setelah salinan putusan diterima Kejaksaan. JPU memiliki 14 hari untuk menyatakan sikap setelah menerima petikan putusan. Petikan putusan itu diterima Kejari Senin (16/09) lalu.

Ditingkat Pengadilan Tipikor, Surabaya, M Santoso divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Bambang Santoso divonis lebih ringan yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Duo Santoso ini dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 3 jo 55 ayat (1) UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Vonis berbeda ini, menurut JPU tak adil dan lebih ringan dari tuntutan mereka. JPU meminta agar Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Jatim justru memvonis lebih ringan, M Santoso divonis 3 tahun dan Bambang Santoso selama 1,6 tahun.

Dalam perkara yang sama, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni telah dinyatakan bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara. Kini Kamsoeni telah mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro.

Sekadar diketahui, duo Santoso ini diduga melakukan penyelewengan dana dari MCL ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 3,8 Miliar untuk keperluan pembebasan lahan. Dana diberikan MCL berdasarkan MoU antara Pemkab dengan MCL bernomor 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007, yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, HM Santoso, dan Brian D. Boles, Presiden and General Manager MCL.

Namun diduga dana itu dialirkan kepada sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Bojonegoro. Santoso diduga menerima aliran dana Rp900 juta, sedangkan Bambang Santoso menerima aliran dana Rp150 juta.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *