Bintang Pos, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera, senilai Rp2,3 miliar oleh pemerintah daerah setempat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek I Wayan Sutarjana, Selasa, mengatakan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut berinisial “S” yang berprofesi sebagai birokrat.
“Penetapan tersangka kami lakukan hari ini, namun mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan secara detail tentang siapa ‘S’ tersebut, yang jelas dia adalah orang yang bertanggungjawab atas akuisisi itu dan berkedudukan sebagi birokrat,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil penyidikan oleh tim kejaksaan. Dari proses itu pihaknya berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menduga, proses pembelian BPR Prima itu syarat akan kejanggalan dan terdapat beberapa item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejaksaan juga menengarai adanya penggelembungan (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.
“BPR itu dibeli pemerintah senilai Rp1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Dari nilai itu, yang Rp1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR,” jelasnya.
Wayan menambahkan, ada transaksi keuangan sebesar Rp1,03 miliar yang ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan perincian Rp500 juta untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang menarik dari pemeriksaan saksi, ada indikasi uang Rp500 juta yang katanya untuk setoran modal awal itu di bawah penguasaan salah satu oknum pejabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa menjelaskan, dugaan korupsi pembelian BPR Prima itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.
“Untuk lebih pastinya kami masih menunggu hasil final audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur,” katanya.
Saat ini kejaksaan juga sedang mendalami siapa saja orang yang terlibat dan diduga memiliki peran penting dalam akuisisi BPR tersebut. Pihaknya yakin orang yang bertanggung jawab tidak hanya satu orang.
“Sehingga kemungkinan besar jumlah tersangka yang akan kami tetapkan tidak hanya satu orang,” jelas Indi.
Kasus dugaan korupsi akuisisi BPR Prima (kini BPR bangkit Prima Sejahtera) terjadi pada tahun 2006 yang lalu pada saat kepemimpinan Bupati Trenggalek, Soeharto.
Proses pengambilalihan secara bertahap ini sebelumnya juga sempat mejadi sorotan di kalangan legislatif, karena dari laporan BPK (Badan pemeriksa Keuangan) tercatat proses akuisisi tersebut tidak dibarengi dengan penerbitan peraturan daerah sebagai landasan hukum.
Selain itu setelah dilakukan pengalihan saham secara menyeluruh pada 2009, nilai asetnya merosot tajam hingga tinggal Rp1,022 miliar. (ant)