Bintang Pos, Lumajang – Kejaksaan Negeri Lumajang benar-benar akan menguak sejumlah kasus korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh dinas instansi terkait. Data di Kejaksaan, ada 2 kasus yang disidik dan 3 kasus korupsi yang dibidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Sudiyanto, SH mengatakan, pihaknya sangat benar-benar ingin memerangi korupsi sesuai semangat dalam memerangi kejahatan yang dideklrasikan Kapolres bersama Bupati serta Muspida beberapa waktu lalu. Pasalnya, korupsi sudah menjadi kejahatan yang sudah biasa dan merongrong bangsa serta negara.
“Korupsi akan kami tindak, seperti kejahatan umum lainya,” ujar Kajari yang baru 2 bulan bertugas di Lumajang, saat merayakan HUT Adiyaksi ke 53 tahun di kantornya, Senin (22/7/2013).
Lanjut dia, pihaknya sudah memanggil Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun dalam memerangi Korupsi tidak lagi main-main. Sehingga, tidak ada lagi, permainan kasus. “Bukan Korupsi saja, tetapi juga pidana umum,” paparnya.
Kasus korupsi yang sudah disidik adalah proyek pembangunan air mancur di Dinas Lingkungan Hidup, Saluran Udara Tegangan Ringan (SUTR) dan 3 kasus korupsi di 3 instansi lainya. “Tiga kasus korupsi sisanya ini ada dinas lainya yang masih pulbaket dan puldata,” terang Kasi Pidsus, Adnan SH pada wartawan saat mendampingi Kejari.
Kejari Lumajang menargetkan sebanyaknya kasus korupsi dan bisa dituntut ke Pengadilan sebanyak 3 kasus. “Pokoknya, saya bekerja disini harus ada kasus korupsi yang terkuak,” pungkasnya.(brj)