https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Keluarga Tersangka Narkoba akan Dijerat Pasal Pencucian Uang – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Keluarga Tersangka Narkoba akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Keluarga Tersangka Narkoba akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bintang Pos, Surabaya – Selain pasal narkotika yang diberikan ke pelaku, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim juga menambahkan pasal pencucuian uang terhadap para keluarga tersangka narkotika yang ditangkap.
Kabid Pemberantasan BNP Jatim, Basuki Effendi mengatakan, saat ini ada 3 hingga 4 keluarga tersangka yang ikut ditangkap dan dijerat pasal pencucuian uang karena ikut terlibat dalam penjualan narkotika.

“Ada 3-4 tersangka yang kita tangani, termasuk keluarganya kita tahan karena turut serta melakukan pencucian uang,” katanya kepada detikcom, Selasa (14/5/2013).

Sementara jumlah kasus narkotika yang ditangani BNP Jatim hingga Mei 2013 sebanyak 19 kasus, 13 diantaranya merupakan laporan dari kepolisian. “Seluruh tersangkanya merupakan WNI,” ujarnya.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap kurir pengambil sabu seberat 927,72 gram yang dikirim dari India dengan tersangka Dwi Prihantoro yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena barang bukti beratnya di atas 5 gram, maka pelaku akan dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3,” ungkap Basuki.(det-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *