Bintang Pos, Pasuruan – Seorang pengangguran di Pasuruan diringkus polisi, lantaran terlibat penggelapan motor. Dalam aksinya, tersangka Abdul Mukti (31), mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabui korbannya.“Tersangka berhasil ditangkap di Desa Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dia asal Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan,” kata Kompol Slamet Riyadi, Kapolsek Gempol, Minggu (21/7/2013).
Aksi penggelapan motor Honda Beat S 4595 ZC milik korban ini berawal dari facebook. Saat itu korban Dewi Paramita (21), warga Dusun Gladakan RT 01/ RW 01 Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang berkenalan dengan tersangka lewat jejaring sosial itu.
Dari perkenalan melalui facebook tersebut, keduanya pun kemudian sepakat untuk berpacaran. “Setelah kenal, korban kemudian dipacari. Lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dan tak pernah kembali,” jelas kapolsek.
Lantaran merasa ditipu tersangka, korban Dewi Paramita akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. “Kejadiannya pada hari Minggu 23 Juni 2013 pukul 13:00 WIB. TKP di Desa Carat, Kecamatan Gempol,” tandas Slamet Riyadi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah HP merk Cros. “Akibat perbuatannya, Abdul Mukti dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dan terancam pidana penjara hingga 4 tahun,” pungkasnya.(bjt)