https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua DPRD Surabaya Resmi Dipecat – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua DPRD Surabaya Resmi Dipecat

Ketua DPRD Surabaya Resmi Dipecat

Bintang Pos, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana yang ditandatangani pada 17 April 2013.
Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto, Rabu, mengatakan SK Gubernur Jatim tersebut dengan Nomor 171.436/113/011/2013 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu DPRD Surabaya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso.

“Surat tersebut telah dikirim ke Sekretariat DPRD Surabaya hari ini,” katanya.

Menurut dia, surat tersebut menindaklanjuti surat DPC Partai Demokrat Surabaya pada 25 Maret 2013 dengan Nomor 26/ESK/DPC.DPP.PD/III/2013 tentang pengajuan PAW Wishnu dan Agus.

Selain itu juga surat dari DPP Partai Demokrat dengan Nomor 52/ESK/DPC.PD/SBY/III/2013 dan 53/ESK/DPC.PD/SBY/III/2013 tentang pemberhentian Wishnu dan Agus dari keanggotaan Partai Demokrat.

Dadik mengatakan setelah mendapat kabar SK turun, ia bersama pengurus DPC lainnya mengkroscek langsung dengan mendatangi kantor Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Muzayin mengatakan berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur Jatim pada 17 April 2013, maka semenjak itulah Wishnu dan Agus sudah tidak mempunyai hak sebagai anggota DPRD Surabaya.

“SK ini harus segera diproses oleh Sekretaris DPRD Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna serah terima ketua DPRD yang baru. Tidak ada alasan sekretaris DPRD tidak memprosesnya karena posisinya di bawah gubernur,” katanya.

Saat ditanya jika Wishnu dan Agus melakukan gugatan, Ia menegaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

“Setiap orang berhak menggugat. Tapi SK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistiyowati saat dikonfirmasi mengenai hal itu tidak menanggapinya.

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Sedangkan salah satu staf DPRD Surabaya yang namanya enggan disebut membenarkan hal itu. “Benar, surat itu baru saja turun. Sekarang suratnya sudah ditaruh di meja Ketua DPRD Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana belum bisa dikonfirmasi mengenai SK tersebut. Saat ditelepon terdengar nada dering namun tidak diangkat. (ant-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *