https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kisruh Dukungan Ganda PK di Pilgub Jatim Berlanjut – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kisruh Dukungan Ganda PK di Pilgub Jatim Berlanjut

Kisruh Dukungan Ganda PK di Pilgub Jatim Berlanjut

Bintang Pos, Surabaya – Polemik kepengurusan dalam tubuh Partai Kedaulatan (PK) terus berlanjut. Pengurus Partai Kedaulatan tingkat pusat, Danu Indriadi, mendatangi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk menyerahkan berkas penegasan sikap. “Saya diutus sekretaris jenderal memberikan tanggapan atau klarifikasi,” kata Danu kepada wartawan di kantor KPU Jawa Timur, Jumat, 14 Juni 2013.
Klarifikasi yang dimaksud Danu terkait dengan surat dari Ketua Umum Denny M. Cillah. Denny melakukan rapat pleno untuk menegaskan dukungannya kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Namun oleh Danu rapat itu dianggap tidak sah atau cacat hukum.

Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa rapat pleno itu sah berdasarkan asas kolektif kolegial, meski tidak dihadiri sekretaris jenderal. Berdasarkan AD/ART, ujar dia, keputusan rapat berpegang pada asas dwitunggal antara ketua umum dan sekretaris jenderal. “Partai kami dalam mengambil keputusan asasnya dwitunggal, harus ada ketua umum dan sekjen,” ujarnya.

Lagi pula, kata Danu, rapat pleno tersebut digelar belakangan setelah surat keputusan dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf telah dibuat. Kepengurusan versi sekretaris jenderal mengakui Ahmad Tony Dimyati sebagai ketua dewan pimpinan daerah.

Bahkan, Danu juga melaporkan Ahmad Isa Noercahya, Ketua Partai Kedaulatan Jawa Timur versi ketua umum ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 14 Juni 2013. Danu melaporkan Ahmad Isa dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap berkas yang diberikan DPP Partai Kedaulatan, Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data, Aguz Machfudz Fauzi, mengatakan akan menerima semua berkas yang diserahkan selama masa perbaikan. “Kami terima semua dan tidak boleh menolak,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh berkas atau dokumen yang diberikan bakal pasangan calon ataupun pihak lain akan dijadikan sebagai bahan dalam rapat pleno 8-14 Juli mendatang. Sebelumnya, dokumen akan diverifikasi dan diklarifikasi untuk memastikan keabsahannya.

Soal laporan pihak partai ke polisi, kata Agus, bukan menjadi ranah KPU. Menurut dia, KPU hanya akan membahas legalitas partai politik dan bakal pasangan calon untuk nantinya diputuskan lolos ke pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 29 Agustus 2013 mendatang.(tem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *