Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (28/4). Dalam jadwal pemeriksaan KPK, tertulis Anang dengan jabatan Direktur Utama PT Quadra. Anang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012.Penyidik memeriksa Anang sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Percetakan Negara Indonesia (PRNI). Konsorsium itu yang memenangkan proyek e-KTP dengan pagu anggaran total sekitar Rp 6 triliun.
Sekitar delapan jam Anang berada di gedung KPK. Selepas pemeriksaan, pengusaha yang sudah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK itu bergegas pergi. Ia mengambil langkah cepat ke pintu keluar sisi kiri gedung KPK. Melihat kepergian Anang, awak media membuntuti. Beberapa pertanyaan terlontar kepada Anang. Namun ia tetap berjalan seakan tidak menghiraukan. “Sorry, sorry, pak,” ujar dia.
Anang mengambil ‘langkah seribu’ melintasi gedung KPK. Awak media masih menunggu jawaban dari Anang atas pemeriksaannya kali ini. Namun, ia tetap enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia tidak menjelaskan apa peran PT Quadra dalam proyek e-KTP dan keterkaitan beberapa orang dengan perusahaan tersebut. Anang pun terus berjalan hingga masuk ke kawasan kantornya yang berada di gedung di Menara Duta Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nama PT Quadra muncul dalam catatan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin. Melalui kuasa hukumnya Elza Syarief, Nazar sempat mengungkap dugaan rekayasan proyek e-KTP. Menurut Nazar, PT Quadra dimasukkan menjadi bagian dari konsorsium PNRI karena diduga perusahaan itu milik salah seorang teman dari pejabat di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
PT Quadra juga disebut Nazar ikut urunan ‘angpao’ untuk panitia lelang pengadaan e-KTP. Dalam pengadaan, setiap bagian konsorsium mempunyai peran masing-masing. PT Quadra disebut bertugas untuk mengadakan perangkat keras (software) dan keras (hardware) e-KTP. KPK mengendus ada dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut. Diduga juga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan perbedaan teknologi antara proposal dan apa yang ada di lapangan. Dari perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun.rep