Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim adanya peningkatan penanganan perkara kasus korupsi tahun ini ketimbang 2012. “Tahun ini ada 70 perkara dan jika dibandingkan tahun sebelumnya pada 49 perkara,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers ‘Catatan Akhir Tahun 2013 KPK, di Jakarta, Senin (30/12).
Tahun ini, katanya, KPK melakukan penyelidikan sebanyak 76 kasus korupsi dan 102 kegiatan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke penuntutan ada 66 kasus. Baik baru mau pun kasus pada tahun sebelumnya. Sedangkan yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sebanyak lebih dari 40 kasus.
Ia juga mengklaim adanya peningkatan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pada tahun ini, KPK menangani belasan kasus OTT. Pada tahun sebelumnya, KPK hanya melakukan 10 kasus OTT.
Sedangkan pada 2010 hanya dilakukan satu kasus OTT, pada 2009 dua kasus OTT dan pada 2008 hanya empat kasus OTT. “Jadi secara keseluruhan, jumlah kasus OTT pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas mantan Ketua YLBHI tersebut.
Dalam bagian penindakan, lanjutnya, juga ada sejumlah terobosan. Antara lain, penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan hampir di semua kasus yang ditangani KPK. Selain itu, pasal tambahan seperti pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama seperti harta kekayaan tersangka korupsi.
“Juga dengan melakukan pencabutan hak tertentu seperti pencabutan hak politik. KPK akan terus berupaya keras untuk menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi,” tegasnya.rpk