Bintang Pos, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Tim Penanganan Bank Century, Poltak L. Tobing, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Poltak yang juga Kepala Divisi Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan kemungkinan akan ditanyai soal proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan dapat berdampak sistemik.
Selain Poltak, lembaga antikorupsi itu turut memeriksa dua mantan pegawai Bank Indonesia. Mereka adalah mantan Deputi Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, JR Sri Suparni, dan mantan pegawai BI, Yunandar.
“Saksi Poltak, Sri Suparni, dan Yunandar diperiksa sebagai saksi buat tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Senin (29/7).
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Namun, KPK baru mengeluarkan satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dalam perkara Bank Century, yakni atas inisial BM. Sementara itu, lembaga antikorupsi itu belum bisa mengusut Siti Chalimah Fadjrijah, karena menurut Ikatan Dokter Indonesia, kondisi kesehatan mantan pejabat BI itu dianggap tidak layak buat menjalani pemeriksaan.
Nama Wakil Presiden dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebut-sebut terlibat perkara itu. Mereka diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bail out (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, yang dianggap sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Sayangnya, Sri Mulyani kini telah menjadi salah satu petinggi di Bank Dunia, berbasis di Amerika Serikat. Sementara Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa kembali Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Washington D.C., Amerika Serikat. KPK juga memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus ini di luar negeri.(mdk)