Nusantara7.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adanya penyebaran foto berupa bendera Hizbut Tahrir Indonesia di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK adalah berita bohong alias hoaks. Hal ini setelah pihak KPK memeriksa sejumlah saksi mengenai adanya informasi tersebut.
“Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, pria yang mengaku mantan personel keamanan atau satpam di Gedung Merah Putih KPK itu dinilai sengaja menyebarkan berita bohong alias hoaks.
“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” sesal Ali.
Dia menyampaikan, perbuatan tersebut
dikategorikan pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” papar Ali.
Dia menyampaikan, pernyataan ini juga
dinilai melanggar integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.
“Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis,” tegas Ali.
Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
“Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” pungkas Ali.
(jwp)