https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPPU Gandeng Kejagung Berantas Kartel – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPPU Gandeng Kejagung Berantas Kartel

KPPU Gandeng Kejagung Berantas Kartel

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk merealisasi komitmennya memberantas kartel di pasar perdagangan Tanah Air.
“Upaya tersebut kami wujudkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Penegakan Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada hari Senin (22/7),” kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Dendy Rahmad, dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Nawir Messi dan Jaksa Agung RI, Basrif Arief di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta.

“Kami optimistis MoU yang bertepatan dengan Peringatan ke-53 Hari Bhakti Adhyaksa dapat menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan Agung RI untuk memperlancar, mempercepat, mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Ia menyatakan, nota kesepahaman tersebut semakin menyempurnakan sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System).

“Hal sama telah kami laksanakan pada tahun 2011 melalui MoU dengan Kepolisian mengenai hal yang sama,” katanya.

Ia meyakini, melalui ditandatanganinya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI maka alur penegakan hukum pidana persaingan bisa dilakukan mulai dari penyidikan hingga penuntutan.

“Langkah tersebut sesuai dengan pasal 44 (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

Mengenai ruang lingkup kerja sama itu, tambah dia, meliputi permintaan informasi/data, kajian/penelitian, narasumber/tenaga ahli/bantuan hukum, pengembangan sumber daya manusia, dan sosialisasi.

“Dengan demikian, kedua lembaga sepakat melakukan kajian/penelitian terkait struktur usaha dan potensi praktek monopoli sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing,” katanya.

Ia melanjutkan, termasuk juga pemberian bantuan dalam rangka keperluan pembuktian dan proses penegakan hukum lainnya. Di samping itu, penandatangan kesepakatan kerja sama ikut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaaan Tinggi se-Indonesia.ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *