https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Akan Perdalam Usulan PPATK – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Akan Perdalam Usulan PPATK

KPU Akan Perdalam Usulan PPATK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperdalam usulan pembatasan transaksi tunai yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Usulan tersebut akan dibahas dalam butir-butir kerja sama yang akan diselenggarakan antara KPU dan PPATK.

“Usulan tersebut baik, nanti akan kami dalami pada pembahasan kerja sama KPU dan PPATK,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (12/12).

Menurut Ferry, KPU akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK sebagai bagian dari koordinasi bersama menghadapi pemilu 2014. Bentuk kerja sama dalam mengupayakan transparansi keuangan untuk menciptakan pemilu yang bersih.

KPU, lanjut Ferry, telah mengupayakan pembatasan penggunaan dana kampanye. Yaitu, melalui Peraturan KPU nomor 17/2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye dan UU Pemilu nomor 8/2012.

“Yang kami atur adalah terkait dengan jumlah besaran sumbangan, baik perorangan atau badan hukum. Serta larangan menerima sumbangan dari pihak tertentu,” ujar Ferry.

Dalam aturan tersebut, yang menerima sumbangan dana kampanye hanya partai politik dan calon per seorangan DPD. Sementara caleg DPR dan DPRD tidak diiznkan menerima sumbangan langsung dari pihak luar.

Pada Pasal 11 PKPU 17/2013, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar selama masa Kampanye Pemilu. Sementara sumbangan yang berasal dari sumber pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 7,5 miliar.

Parpol yang menerima sumbangan melebihi ketentuan tersebut dilarang menggunakan kelebihannya. Juga wajib menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

PKPU 17/2013 juga melarang parpol menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD. Kemudian pemerintah desa dan badan usaha milik desa, anak perusahaan badan usaha milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik daerah.

Sebelumnya Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta agar dilakukan pembatasan transaksi uang tunai sebelum penyelenggaraan pemilu 2014. Pembatasan tersebut untuk menghindari praktik korupsi politik yang biasa terjadi pada pemilu.

Menurutnya, rancangan tersebut sudah dipresentasikan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah lewat menseskab juga sudah memberi respons positif.rep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *