https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Belum Terima Pengaduan DCS – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Belum Terima Pengaduan DCS

KPU Jatim Belum Terima Pengaduan DCS

Bintang Pos, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur belum menerima pengaduan tentang Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon legislator DPRD Jatim di Pemilihan Umum 2014.

“Sampai sekarang kami belum menerima satupun laporan yang masuk. Kami masih menunggu bagi masyarakat yang ingin melapor atau mengadu tentang DCS,” ujar Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Pada tahapan ini, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan calon legislator yang dinilai bermasalah mulai 14-27 Juni 2013. Masyarakat juga tidak hanya melaporkannya ke KPU saja, namun juga diberi kesempatan melaporkannya ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Jika sampai batas waktu yang diberikan ada laporan masuk maka KPU akan menyampaikan dan melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan pada 28 Juni-4 Juli 2013. Selama sepekan itu, kata Agus, pihaknya akan melaporkan detil tentang pengaduan dari masyarakat.

“Namun, jika tidak ada yang melaporkan, kami tidak akan mengklarifikasinya ke partai politik. Tapi berbeda lagi jika ada yang melapor ke Bawaslu, silahkan di cek ke yang bersangkutan,” kata dia.

Usai melaporkan ke partai politik, pada pekan berikutnya yakni 5-18 Juli, KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk menjawab klarifikasi yang dilakukannya. Jika ditemukan dan terbukti seorang caleg yang sudah masuk dalam DCS bermasalah maka segera dilakukan penggantian.

“Waktu toleransi penggantian pada 19-25 Juli 2013 dan penggantiannya 26 Juli-1 Agustus, itupun dengan catatan hanya caleg laki-laki. Akan tetapi, jika yang mundur caleg perempuan dan berpengaruh terhadap 30 persen kuota yang ditetapkan maka caleg tidak bisa diganti dengan nama lain,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengaku menerima laporan dari masyarakat tentang caleg bermasalah dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak ingat nama-nama yang dilaporkan dan dianggap bermasalah.

“Sudah ada yang melapor, tapi saya lupa jumlahnya. Bahkan sudah ada yang pleno dan sekarang sudah ditangani divisi penindakan Bawaslu Jatim,” katanya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sedangkan, Divisi Penindakan Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko belum bisa dikonfirmasi terkait nama-nama yang sudah diadukan oleh masyarakat. Meski terdengar nada panggil di ponselnya, beberapa kali ketika dihubungi tidak terangkat. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *