https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Pastikan Pilkada Lumajang Sesuai Jadwal – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Pastikan Pilkada Lumajang Sesuai Jadwal

KPU Jatim Pastikan Pilkada Lumajang Sesuai Jadwal

Bintang Pos, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan hari pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Lumajang sesuai jadwal, termasuk pemungutan suara pada 29 Mei 2013.
“Semua tahapan berjalan sesuai jadwal dan tidak ada yang diubah. Pilkada Lumajang juga tetap dilaksanakan, bahkan semuanya sudah siap,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Selasa.

Sehari menjelang pencoblosan, Partai Kebangkitan Bangsa kubu Rofik Abidin menyoroti Pilkada Lumajang dan meminta apapun hasilnya agar diulang dan meminta pasangan Usman Efendi-Achmad Jauhari ditetapkan sebagai pasangan calon.

PKB kubu Rofik mengantongi hasil keputusan permohonan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan menilai KPU Jatim telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 63 ayat 1, sehingga menggugat ke KPU Jatim ke PTUN.

Sesuai hasil sesuai putusan majelis hakim PTUN nomor 58/G/2013/PTUN.SBY memutuskan, mengabulkan gugatan para penggugat yakni membatalkan penetapan nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang Ali Mudhori dan Samsul Hadi.

Kendati demikian, KPU Jatim tetap memastikan tahapan Pilkada Lumajang berjalan. Apalagi, kata dia, masih ada 14 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

“KPU Jatim secepatnya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Sekarang ini belum bisa karena mayoritas komisioner ada di Jakarta untuk kepengurusan administrasi Pilkada Jatim,” katanya.

Selaain itu, pada “hari H” pencoblosan tetap diikuti empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lumajang. Apalagi, kata Andry, putusan PTUN nomor 58/G/2013/PTUN.SBY masih belum inkra atau berkekuatan hukum tetap.

“Ya tidak bisa semudah itu. Perintah majelis hakim juga tidak mengakui kepengurusan Rofiq dan Sukrilah (pengurus DPC PKB Lumajang) batas waktunya sudah habis (periode 2006-2011) dan tidak berlaku. Jadi tidak ada perintah menetapkan Usman-Jauhari,” kata dia.

Selain itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Malang tersebut juga mengaku masih ada banding, yakni kasasi, sehingga prosesnya masih lama. (ant)

 

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *