Bintang Pos, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terpaksa mencoret enam orang yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu legislatif 2014.
Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Diantaranya ada yang pernah menjadi terpidana lebih dari 5 tahun, tidak sehat jasmani dan masih aktif menjadi perangkat desa.
Divisi Sosialisasi Informasi dan pendidikan pemilih KPU Kabupaten Pamekasan, Didin Sudarman, Sabtu (29/6/2013), mengatakan, setelah KPU mengumumkan DCS ke masyarakat, pihaknya menerima banyak masukan masyarakat menyangkut kondisi dan status mereka yang masuk DCS itu.
Dari masukan itu, pihaknya melakukan verifikasi ke lapangan dan ternyata ditemukan enam orang DCS tidak memenuhi syarat.
“Ini baru temuan sementara dan bisa jadi masih ada lagi yang dicoret,” kata Didin Sudarman.(syo)