Bintang Pos, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mendesak tim pemenangan seluruh pasangan calon (paslon) walikota Kediri mengajukan ijin kampanye ke pihak kepolisian. Pasalnya, ijin dianggap sangat penting, agar tidak dianggap kampanye terselubung.
Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Masrukin mengatakan, dari tujuh paslon, baru dua yang telah mengajukan ijin kampanye ke Polres Kediri Kota. Mereka, pasangan incumbent Samsul Ashar-Sunardi (SAS) dan pasangan perseorangan I’m Subawi-Suparlan (MaPan).
“Sampai hari ini baru SAS dan I’m subawi yang sudah beritahu kegiatan kampanyenya ke pihak kepolisian. STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) SAS sudah ditembuskan ke KPU. Sedangkan I’m Subawi belum ada tembusan ke KPU,” ungkap Masrukin, Rabu (14/8/2013).
KPU Kota Kediri telah menyusun jadwal kampanye seluruh paslon berdasarkan zona wilayah. Tim pemenangan seluruh paslon telah menyepakatinya. Selain itu, KPU juga sudah menghimbau agar tim pemenangan mengajukan ijin kampanye, sebelum kegiatan dilaksanakan.
Masrukin menambahkan, dengan dasar STTP dari kepolisian, KPU bisa melakukan pemantauan dan monitoring kegiatan kampanye masing-masing paslon. Sebab, apabila tanpa adanya monitoring, kampanye dapat dicurigai terselubung hingga terjadi politik uang (money politic).
Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu pengajuan ijin kampanye kepada seluruh paslon. Jika dalam kesepakatan sebelumnya ijin harus dilakukan tiga hari sebelum kegiatan, kini ijin bisa diajukan dua hari sebelum kampanye.
“Masing-masing tim pemenangan bisa mengajukan ijin kampanye dua hari sebelum kegiatan. Kami juga membantu mereka menuliskan pengajuan ijin itu dengan memberikan form ijin yang harus diisi,” terang AKBP Ratno Kuncoro.
Kapolres menghimbau, tim pemenangan semua paslon untuk tidak saling mengejek sehingga dapat menimbulkan ketegangan atau bahkan kericuhan. Kapolres secara tegas akan “menciduk” mereka yang melanggar ketentuan itu untuk diproses secara hukum.(bjt)