Jakarta – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said, mengatakan komisi ini telah menerima 2.046 laporan masyarakat terkait perilaku hakim selama 2013.“Dari laporan tersebut yang dibahas dalam sidang panel sejumlah 598 laporan, dengan rincian laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 352 laporan dan laporan dapat ditindaklanjuti sebanyak 246 laporan,” kata Wakil Ketua KY Abbas Said, saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Senin (23/12).
Dia mengungkapkan laporan masyarakat yang dinyatakan terbukti sebanyak 84 laporan, di mana 53 laporan diusulkan untuk dijatuhi sanksi kepada terlapor. Terkait laporan tersebut, lanjutnya, KY juga melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk memberikan keterangan atau dilakukan pemeriksaan terhadap 710 pihak, diantaranya dilakukan pemeriksaan sebanyak 252 kali terhadap hakim.
“Sampai akhir Desember 2013 sebanyak 115 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim sanksi sedang dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Abbas.
Dia juga mengatakan KY dan MA telah membawa tujuh hakim dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama 2013. “Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat,” jelasnya.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan putusan MKH sebagian hakim dipecat dengan tidak hormat, sebagian diberhentikan dengan hak pensiun, sebagian dihukum non palu selama setahun. Suparman menegaskan bahwa KY dan MA telah sepakat untuk mempertegas sanksi yang diberikan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketua KY mengakui bahwa hubungan KY dan MA semakin mengalami peningkatan, indikasinya adalah sebagian besar rekomendasi KY dijalankan oleh MA. “Kalau kami meminta data-data juga selalu mendapat dukungan, hasil-hasil temuan KY yang mengarah ke MKH juga direspon oleh MA,” kata Suparman.rep