https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Lima Parpol Diadukan ke KI – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Lima Parpol Diadukan ke KI

Lima Parpol Diadukan ke KI

Surabaya  – Dituding tak transparan, sebanyak lima partai politik (parpol) di Jatim dilaporkan sebuah LSM bernama Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Yakni, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Hanura dan Partai Demokrat Jatim.

Mereka dianggap enggan memberikan informasi di era keterbukaan informasi publik pasca terbitnya UU KIP. “Badan publik non pemerintah seperti partai politik juga wajib memberikan informasi sesuai prosedur. Seperti laporan penggunaan dana kampanye atau pendaftaran caleg,” ujar Komisioner KI Jatim Daan Rahmat Tanod di kantornya, Jalan Bandilan Surabaya, Selasa (23/7).

Kelima parpol ini tidak mau memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran partai yang dipasok dari APBN maupun APBD.

“Pemohon sudah melakukan secara prosedural. Artinya apa yang dimintakan sesuai perundang-undangan, namun termohon (parpol) belum memberikan respon,” tuturnya.

Dia menambahkan, laporan tersebut belum masuk ke proses persidangan. Karena masih diproses seperti kelengkapan administrasi. Serta belum ada mediasi antara pemohon dengan termohon. “Kalau sudah lengkap administrasi bisa dilanjutkan. Dan mediasi nanti akan bersamaan dengan proses sidang,” jelasnya.

Ketua KI Jatim Djoko Tetuko menambahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi awal terhadap kelima parpol itu. Komisi Informasi sudah mendatangi pimpinan kelima parpol untuk mengecek keabsahan surat dan alasan menolak permintaan informasi tersebut. “Kami sudah mengecek apakah surat suratnya sudah dikirim sesuai prosedur. Bahkan Partai Golkar sudah kami datangi, tapi memang mereka menolak untuk memberikan data yang inginkan karena masih ingin mengikuti sejauh mana implementasi UU keterbukaan informasi publik,” jelas mantan jurnalis itu.

Memang, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 instansi publik baik pemerintah atau swasta harus memberikan informasi publik yang diminta masyarakat. Informasi yang menyangkut masyarakat umum, kata Joko, adalah mengenai program kerja, penyandang dana, arus keluar masuk pendanaan dan laporan pertanggungjawaban masing-masing lembaga publik.

Berdasarkan data dari Komisi Informasi Jatim, sepanjang tahun 2013, jumlah kasus sengketa informasi yang ditangani instansinya mencapai 40 kasus. Dari jumlah tersebut, hampir sebagian kasus sudah bisa ditangani oleh KI Jatim. “Memang trennya terus mengalami kenaikan, tapi sebagaian besar sudah bisa kita mediasi,” pungkasnya. spi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *