https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut PDAU Trenggalek – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut PDAU Trenggalek

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut PDAU Trenggalek

Bintang Pos, Trenggalek – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggak, Jawa Timur, Gatot Purwanto, dari 4,5 tahun menjadi enam (6) tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pabrik es.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Jumat mengatakan, keterangan tersebut sesuai dengan surat tembusan MA yang berisi petikan putusan kasasi MA nomor 919K/pid.sus/2013 yang diterima kejaksaan, Senin (8/7).

“Putusan kasasi ini sekaligus memperbaiki vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, sehingga hukuman badannya bertambah 1,5 tahun,” katanya.

Dalam petikan putusan yang terima kejaksaan, majelis hakim MA menilai, Gatot Purwanto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaaan pabrik es Tirta Rahayu di Pelabuhan Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Selain itu, MA mewajibkan terdakwa Gatot Purwanto untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara.

Wayan menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu juga menjatuhkan vonis tambahan, yaitu membayar uang pengganti senilai Rp580 juta, dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, terdakwa tetap tidak dapat membayar, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang,” imbuhnya.

Namun apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda yang memadai, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Dia mengatakan, meskipun vonis itu telah dijatuhkan sejak bulan Mei yang lalu, hingga kini pihaknya belum bisa melaksanakan eksekusi, karena masih menunggu salinan putusan yang dari pengadilan.

“Setelah salinan putusan MA itu kami terima secara utuh, kejaksaan baru akan melaksanakan eksekusi. Kami tidak perlu repot-repot memasukkan Gatot ke dalam penjara, karena orangnya sudah ditahan. Hanya saja kami akan meminta denda dan uang penggantinya,” katanya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *