Bintang Pos, Surabaya – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan lembaganya tidak akan menoleransi polisi pemerkosa tahanan wanita di dalam penjara Polres Poso, Sulawesi Tengah. Bahkan, Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Kepala Ak jika terbukti memperkosa tahanan.
“Polri tak akan mentoleransi. Tidak ada yang kebal hukum. Sebagaimana yang kami rilis setiap tahun, sekitar 400 anggota diberhentikan karena pelanggaran,” kata Boy di kantornya, Senin, 1 April 2013. “Soal itu, sudah ada mekanismenya,” kata dia.
Insiden pemerkosaan tahanan wanita berinisial Fm, 24 tahun, oleh Bripka Ak terjadi pada 23 dan 24 Maret 2013 lalu. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani, mengatakan Fm dua kali diperkosa secara paksa dengan ditodongkan pistol di kepala. “Korban dicekik dan diperkosa dengan kasar,” kata Siane, kemarin
Siane berujar, di dalam sel, Fm bersama dengan rekannya, Yt, 27 tahun. Keduanya, warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 4 Februari 2013.
Pada saat kejadian, Bripka Ak–yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres Poso–mendatangi korban di sel. Ak memaksa Yt keluar dengan menodong pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosa Fm dibawah todongan pistol. Saat itu, Ak diduga sedang terpengaruh narkoba.
Menurut Siane, ada lagi dua rekan Ak sesama polisi ikut mencabuli dan berusaha memperkosa Fm, berinisial D dan C. Dia mengklaim memiliki bukti rekaman keterangan korban dan saksi soal itu.
Menurut Boy, Polres Poso hanya menangani seorang pelaku, yaitu Bripka Ak. Pemeriksaan terhadap Ak dan para saksi sedang berjalan. Saat ini, Ak sudah ditahan dan berkasnya segera dirampungkan.
“Kami sedang dalami proses pembuktiannya. Sementara terkait pelanggaran disiplin, kami juga memproses,” kata Boy.(tem-pgh)