https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dugaan Mal Administrasi Peserta Lelang JPTP Ponorogo Sudah Tidak Bermasalah – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dugaan Mal Administrasi Peserta Lelang JPTP Ponorogo Sudah Tidak Bermasalah

Dugaan Mal Administrasi Peserta Lelang JPTP Ponorogo Sudah Tidak Bermasalah

Ponorogo – Proses assesmen lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah selesai. Bahkan tim panitia seleksi (pansel) sudah memberikan 3 nama untuk mengisi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Namun, beredar rumor bahwa salah satu peserta dalam lelang calon kepala Dinas Pendidikan (Dindik) diduga maladministrasi dalam pendaftaran lelang tersebut.

Ketua Pansel Agus Pramono buru-buru menyanggah rumor tersebut. Dia menegaskan bahwa semua calon yang mendaftar lelang JPTP sudah tidak bermasalah dalam hal administrasi.

“Tidak ada yang salah dalam administrasi, saya sangat berhati-hati terkait hal ini,” kata Agus yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Ponorogo ini, Selasa (18/1/2022).

Agus menyebut bahwa semua berhak mendaftar sepanjang memenuhi syarat administrasi. Terkait dengan salah satu peserta calon Kepala Dindik Nurhadi, tidak menyalahi aturan. Nurhadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo, kata Agus saat mendaftar, Nurhadi sebagai tenaga fungsional.

“Jadi Pak Nurhadi itu difungsionalkan kembali oleh BKD Provinsi Jatim. Dia sekarang mengajar di SMAN 1 Babadan,” katanya.

Selain itu Agus juga menjelaskan terkait aturan batasan umur untuk jabatan fungsional, pihaknya menganut aturan terbaru tahun 2018. Yaitu batasan umur maksimal 55 tahun. Bukan lagi menggunakan aturan Permenpan RB tahun 2009 dengan batasan usia maksimal hanya 51 tahun.

“Sehingga Pak Nurhadi juga boleh mendaftar. Terkait hal ini kami juga berkoordinasi dengan BKD provinsi, dan mereka memang memperbolehkan,” ungkap mantan pejabat di Kabupaten Madiun itu.

Agus menambahkan bahwa saat ini tim pansel sudah mengumumkan 3 besar di setiap OPD yang dilakukan pengisian. Nama Nurhadi juga masuk dalam tiga besar itu, untuk calon kepala Dindik Ponorogo. Saat ini, kata Agus pihaknya sedang berkirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk meminta persetujuan pelantikan.

“Kita kirim surat untuk meminta rekomendasi KASN, untuk pelantikan kepala dinas terpilih nantinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, yang mendaftar dalam pengisian JPTP ini memperebutkan 9 kursi OPD yang selama ini kosong. Selain tes wawancara dengan tim pansel, 47 peserta ini menjalani assesmen di tingkat provinsi selama dua hari. Hasil assesmen provinsi dan hasil wawancara pansel akan digabung. Dengan komposisi hasil assessment provinsi 60 persen dan hasil wawancara 40 persen. Nah, tiga besar nilainya di setiap pelamar (OPD), diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bapak Bupati Sugiri Sancoko.

Adapun 9 kursi OPD yang kosong itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan.(Bejtm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *