Bintang Pos, Kediri – HM Maschut Mantan Wali Kota Kediri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot 2008 akhirya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pemeriksaan HM Maschut yang dilakukan oleh tim pidana khusus Kejati Jatim selama 3,5 jam dilakukan pada Jumat (6/9/2013) lalu. Dan pemeriksaan tersebut menempatkan Maschut sebagai saksi.
Rohmadi kepala sesi penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Sabtu (7/9/2013) membenarkan bahwa Maschut diperiksa dalam rangka untuk memperdalam kasus dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot Kediri tahun 2008 lalu.
“Maschut sudah diperiksa oleh tim pidsus Kejati Jatim untuk menjadi saksi. Kalu tanya isi pemeriksaannya apa saja, nantilah. Kasus ini kan masih terus dikembangkan ,” tegas Rohmadi.
Sedangkan untuk pemanggilan pada Abdullah Abu Bakar wakil Walikota (Wawali) Kediri, Rohmadi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemanggilan dilaksanakan melalui surat.
“Surat pemanggilannya telah kita kirim pada Kamis (5/9/2013) kemarin. Kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Abdullah Abu Bakar wawali Kediri pada Rabu atau Kamis minggu depan. Tunggu saja,” lanjut Rohmadi.
Pemanggilan tersebut, lanjut Rohmadi, karena Abu Bakar terbukti turut menandatangani surat dari Pemkot Kediri kepada pihak asuransi Bumi Putera. Dan Maschut sendiri diketahui telah tiga kali membuat surat kepada asuransi tersebut. Sedangkan Abu Bakar diketahui turut sekali mengirimkan surat kepada pihak asuransi.
Seperti pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Kediri senilai Rp 4 miliar, selain HM Maschut mantan walikota Kediri, ada dua orang lagi yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hatta Mami, Kepala Cabang perusahaan asuransi PT. Bumi Putera Kediri dan Braja.
Uang asuransi ini sendiri dianggarkan dari kas Pemda. Ternyata BPK melarang adanya asuransi tersebut. Pemkot tetap menjalankan asuransi, tapi dengan program baru, juga dengan pengajuan baru. Pengajuan ini supaya mendapatkan fee (komisi).
Uang fee didapat oleh Braja, agen Bumi Putera. Uang tersebut selanjutnya dibagi-bagi kepada dua orang, yakni Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT. Bumi Putera dan Wali Kota Kediri saat itu dijabat Maschut.(sby)