Bintang Pos, Lumajang – Ada beberapa kades dan penjabat (PJ) kades masuk dalam Daftar Calon Legistatif Tetap (DCT) di sejumlah parpol dan diumumkan oleh KPU. Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang tidak mempersoalkan karena kades dan PJ sudah mengajukan surat pernyataan penguduran diri.
“Jadi sesuai mekanisme aturan KPU sudah memenuhi,” kata Arif Sukamdi, Kabag Pemdes Pemkab Lumajang pada wartawan di kantor bupati, Jumat (20/9/2013).
Menurut dia, para PJ dan kades yang masuk di DCT dalam proses adminitrasi berhenti di pemkab. Sehingga, proses pemberhentian menunggu dari persetujuan bupati. “Namun, syarat untuk masuk menjadi DCT di KPU bagi Kades dan PJ sudah sah,” paparnya.
Sementara, Bupati LiRA Lumajang, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya amat menyayangkan secara moral pada kades dan PJ tidak berhenti secara penuh dari jabatannya. Karena jabatan politik adalah etika memimpin sebuah pemerintahan desa.
“Meskipun sah secara administratif, kades dan PJ belum berhenti masuk DCT amat disayangkan,” ungkapnya. (brj)