Bintang Pos, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Dia meminta DPRD menjalani pengawasan dan menindak pelanggaran atas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar dinas.
”Prinsipnya, tidak boleh (kendaraan dinas untuk mudik). Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/7/2013).
Dia menyatakan, meski menggunakan bahan bakar yang dibeli sendiri, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar dinas juga dilarang. Namun, kata Gamawan, pihaknya tidak bisa langsung memberi tindakan bagi kepala daerah yang menggunakan atau bahkan hanya mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengamanatkan kepada daerah untuk menindak pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas dinas. ”Tentu di daerah sudah ada DPRD. Mereka yang mengontrol. Itu, kan, soal penggunaan aset daerah, itu DPRD yang mempersoalkan. Jangan pusat juga semuanya. Pusat sudah buat norma standar, prosedur, pengawasannya silakan daerah,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan, kalau ada yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Wakil Bupati Cianjur Suranto mengaku, pada prinsipnya Pemkab Cianjur tidak keberatan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik. Namun, penggunaannya tidak bisa seenaknya.
“Harus ada permohonan izin penggunaannya terlebih dahulu karena menggunakan fasilitas negara. Tapi, sampai saat ini kami belum membahas boleh atau tidaknya kendaraan dinas digunakan untuk mudik,” kata Suranto, Selasa (30/7/2013).
Menurut Suranto, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas harus selalu bertanggung jawab dalam penggunaannya. Jika ada kerusakan atau hal lainnya, setiap PNS yang menggunakannya harus mengeluarkan kocek sendiri.(kom)