https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Merokok sembarangan di Palu bisa dipenjara – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Merokok sembarangan di Palu bisa dipenjara

Merokok sembarangan di Palu bisa dipenjara

Palu – Peringatan bagi perokok di Palu, Sulawesi Tengah, karena merokok di tempat-tempat yang dinyatakan terlarang untuk itu di sana bisa dipenjara enam bulan atau denda uang Rp50 juta

 Pemerintah Kota Palu juga tengah giat menyosialisasikan kampanye area larangan merokok, sebagaimana diberlakukan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1/2010 tentang Kesehatan Daerah.

Pejabat terkait di pemerintahan Kota Palu, Mulyati, menyatakan, Minggu, “Kalau masa sosialisasi itu telah selesai maka sanksinya akan diterapkan.”

Di dalam pasal 30 ayat 3 peraturan daerah itu, dinyatakan, daerah terlarang bagi perokok adalah tempat atau sarana transportasi baik milik swasta atau pemerintah yang memerlukan sarana udara bersih.

Tempat yang terlarang bagi aktivitas merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

Akan tetapi, pada pasal 30 ayat 4 disebutkan, pengelola tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok.ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *