Bintang Pos, Malang – Gugatan mengenai hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Malang yang diajukan oleh Ahmad Mujais – Yunar Mulya (RAJA) dan Sri Rahayu – Priyatmoko Oetomo (SR-MK) atas hasil pemilihan walikota (pilwali) Malang, akhirnya dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPUD Kota Malang, Zainuddin. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kedua pasangan itu melalui putusan sidang nomor 63/PHPU.D-XI/2013 untuk RAJA dan nomor 64/PHPU.D-XI/2013. “Dengan adanya keputusan ini, kami akan segera menyerahkan jadwal pelantikan walikota terpilih ke DPRD Kota Malang pada 1 Juli 2013 mendatang,” ujar Zainuddin, Jumat (28/6/2013).
Ia menambahkan, jika sebelumnya KPUD Kota Malang optimis bisa memenangkan gugatan. Pasalnya, materi gugatan dua pasangan tersebut bukan mempersoalkan mengenai proses penyelenggaraan pilwali, namun pada dugaan pelanggaran kampanye. “MK menilai gugatan yang diajukan tim RAJA tak memenuhi legal standing sehingga permohonannya tak diterima. Sedangkan permohonan SR – MK tak dipertimbangkan karena masa pendaftaran materi gugatannya lebih sehari dari waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Untuk diketahui, proses sidang di MK pertama kali dilakukan pada Senin (17/6) dengan agenda pemeriksaan perkara. Secara keseluruhan sampai adanya putusan, proses sidang membutuhkan waktu sekitar sepuluh hari. Dengan adanya keputusan tersebut, maka pasangan Anton – Sutiaji (AJI) yang diusung PKB dan Gerindra akan menjadi walikota/wakil walikota Malang lima tahun mendatang. “Jadwal pelantikan merupakan kewenangan DPRD,” pungkasnya. (bjt)