https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Musyafak Rouf Minta Gajinya Dicairkan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Musyafak Rouf Minta Gajinya Dicairkan

Musyafak Rouf Minta Gajinya Dicairkan

Bintang Pos, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf yang kini menjalani tahanan sekitar satu tahun di Lapas Porong Sidoarjo karena tersangkut kasus korupsi gratifikasi jasa pungut, meminta gajinya segera dicairkan.

“Ada surat dari pak Musyafak agar gajinya dicairkan. Makanya itu kita bahas dalam rapat Banmus, karena suratnya ditujukan kepada Ketua DPRD,” kata Ketua DPRD Surabaya M Machmud di Surabaya, Senin.

Menurut dia, pihaknya tidak lantas memberikan persetujuan untuk mencairkan gaji tersebut, tetapi menyerahkan kepada Sekretariat DPRD Surabaya. “Itu urusan Bagian Keuangan Sekwan (Sekretaris DPRD Surabaya),” katanya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Sekwan terlebih dahulu melalukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov Jatim dan pakar. “Sekwan menindaklanjuti itu. Soal dicairkan dan tidak, itu kewenangan Sekwan,” ujarnya.

Mengenai mekanisme pencairan gaji, Machmud mengatakan pihaknya tidak mau berpolemik dengan berkomentar mengenai hal itu. “Saya tidak mau berpendapat, nanti saya keliru,” katanya.

Begitu juga terkait jumlah gaji Musyafak Rouf yang harus diberikan, Machmud mengaku tidak mengetahuinya secara detail, karena yang lebih mengetahuinya adalah Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Surabaya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Syamsul Arifin mengatakan seharusnya mengenai persoalan gaji Musyafak tidak perlu dibahas dalam rapat Banmus, karena sudah ada aturan atau UU yang mengatur hal itu.

“Kenapa tidak diserahkan dari dulu,” katanya.

Ia mengatakan yang lebih mengetahui mengenai hal itu sebenarnya adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Hal ini dikarenakan pada waktu kepemimpinan Wishnu tersebut gaji Musyafak Rouf dihentikan.

Tentunya Wishnu mempunyai pertimbangan hukum tertentu sehingga gaji Musyafak dihentikan. Namun jika ada aturan hukum lain yang menguatkan bahwa gaji Musyafak harus diberikan, maka tentunya gaji tersebut harus diberikan. “Kalau bisa dirapel,” ujarnya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *